Sesuai dengan Kep. Dirjen Dikti Kemdikbud 84/E/KPT/2020 bahwa dikatakan ada 7 bagian dalam Mata Kuliah Pancasila yang harus disampaikan dalam pembelajaran seperti: Pengantar Pancasila; Pancasila dalam kajian sejarah bangsa; Pancasila sebagai dasar negara; Pancasila sebagai ideologi nasional; Pancasila sebagai system filsafat; Pancasila sebagaisisten etiket; dan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu. Begitu pula dengan Mata Kuliah Kewarganegaraan yang memuat 9 bagian dalam pembelajara seperti: Pengantar Kewarganegaraan; Identitas nasional; integritas nasional; konstitusi di Indonesia; Kewajiban dan Hak negara dan warga negara; Dinamika demokrasi di Indonesia; Penegakan hukum di Indonesia; Wawasan Nusanara; dan Ketahanan Nasional.
Dari dasar inilah Rancangan RPS Mata Kuliah Pancasila dan Mata Kuliah Kewarganegaraan di susun Kembali yang disesuaikan juga dengan pola / metode Kolaborasi Proyek dengan mengintegrasikan beberapa bagian dari dua mata kuliah tersebut menjadi satu yang bertujuan mendapatkan irisan pembahasan dalam kuliah dan mendapatkan Tema yang didapat dari kedua irisan mata kuliah seperti: Cinta Tanah Air / Kearifan Lokal / Bhineka Tunggal Ika; Terorisme / Dekadensi Moral; Lembaga Negara; Bela Negara; Partisipasi Politik; Anti Korupsi / Anti Narkoba / Kesadaran Pajak; dan Kesenjangan Sosial / Tanggap Bencana / Proyek Kemanusiaan / Pelestarian Lingkungan, yang akan dijadikan tema dalam Proyek yang akan dilakukan mahasiswa dengan pembimbingan dosen selama satu semester.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan arahan yang jelas bagi dosen tetap MKWK Pancasila dan Kewarganegaraan dalam mendukung perubahan RPS, Pedoman dan Modul Ajar sebagai bahan perkuliahan untuk mahasiswa Universitas Pancasila, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan perkuliahan Kolaborasi MKWK Pancasila dan Kewarganegaraan yang efektif dan efisien.
Dengan harapan Dosen dapat mengarahkan mahasiswa agar mampu membuat karya cipta melalui bimbingan dosen sebagai fasilitator sehingga luaran dari kedua matakuliah ini dapat membentuk karakter dan membentuk perilaku mahasiswa sebagai warga negara yang baik sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
